Berita baru
MUI Desak Kejagung Ajukan PK Atas Vonis Ringan Kepada Penjahat Narkoba
Thu 18 Oct 2012 12:33:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupaya mendorong Kejaksaan Agung agar mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara narkoba yang mengubah hukaman mati menjadi vonis hukuman penjara waktu tertentu. MA menilai hukuman mati melanggar hak azasi manusia dan UUD 1945.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mui-desak-kejagung-ajukan-pk-atas-vonis-ringan-kepada-penjahat-narkoba
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.