Berita baru
Terbitkan Aturan Outsourcing, Pengusaha akan Gugat Menakertrans
Tue 30 Oct 2012 22:02:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Para pengusaha mengancam akan menggugat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kementerian yang bersangkutan menerbitkan peraturan tentang lima bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing atau alih daya.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/terbitkan-aturan-outsourcing-pengusaha-akan-gugat-menakertrans
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.