Berita baru
Penyadapan KPK Harusnya Diatur Dalam UU Tersendiri
Thu 04 Oct 2012 17:53:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Anggota komisi III DPR, Ahmad Yani berpendapat bahwa secara logika, wewenang penyadapan yang diatur di dalam Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya memang diatur didalam UU tersendiri.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/penyadapan-kpk-harusnya-diatur-dalam-uu-tersendiri
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.