Berita baru
Kasus TPPI, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Pengadilan Niaga Janggal
Mon 29 Oct 2012 09:34:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Kuasa hukum PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menilai terdapat kejanggalan pada keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor, PT Sumber Tjipta Djaja.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kasus-tppi-kuasa-hukum-nilai-keputusan-pengadilan-niaga-janggal
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.