Berita baru
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Hingga 8,5 Persen
Thu 29 Nov 2012 00:40:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2013 sebesar rata-rata 8,5 persen atau berkisar Rp5 hingga Rp20 per batang, mulai 25 Desember 2012.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/pemerintah-naikkan-tarif-cukai-rokok-hingga-85-persen
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.