Berita baru
IGJ : BP Migas Inskonstitusional, Semua Kontrak Harus Dibatalkan
Wed 14 Nov 2012 13:46:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Bagian terpenting pasca putusan MK atas pembubaran BP Migas menurut Direktur Eksekutif IGJ Salamuddin Daeng adalah perihal kontrak kerjasama (KKS/KPS/PSC) yang selama ini diberikan BP Migas. Disampaikan dalam putusan MK hubungan antara negara dan swasta tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, tapi hubungan bersifat publik. Hubungan yang bersifat publik tersebut hanya dapat dilakukan melalui konsesi, atau perijinan yang sepenuhnya dibawah kontrol dan kekuasaan negara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/banksaham-asuransi-dan-derivatif-/artikel/igj-bp-migas-inskonstitusional-semua-kontrak-harus-dibatalkan
Terima kasih