Berita baru
Penafsiran Pasal 197 KUHAP Kembali Digugat Ke MK
Mon 29 Apr 2013 21:40:00
\r\n Jakarta, Seruu.com- Penafsiran terhadap rasa 'ditahan' dan 'tahanan' dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi polemik. Oleh sebab itu, Pemohon sekaligus pengacara, Taufik Basari, pun mengajukan kembali uji materiil terhadap pasal a quo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/penafsiran-pasal-197-kuhap-kembali-digugat-ke-mk
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.