Berita baru
MK Batalkan Aturan RSBI/SBI
Wed 09 Jan 2013 07:55:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/bisnis-a-pendidikan/artikel/mk-batalkan-aturan-rsbisbi
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.