Berita baru
Bawaslu Minta Parpol Lanjutkan ke PTUN
Fri 01 Feb 2013 14:48:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Setelah permohonan parpol-parpol ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maka parpol bersangkutan diminta dalam waktu 3 X 24 jam untuk melanjutkan banding ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). Pada Kamis (31/1/2013) sampai Jumat (1/2/2013) dini hari, Bawaslu menolak permohonan Partai Kongres, Nasrep, PKBIB, dan PDS. Sebelumnya, Partai SRI dan PDK.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/bawaslu-minta-parpol-lanjutkan-ke-ptun
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.