Berita baru
JPU : Kasus Hotasi Nababan Bukan Perdata Tapi Murni Pidana
Thu 19 Jul 2012 14:57:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines, bukan ranah perdata melainkan tindak pidana. "Penuntut umum menolak dalil yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata," kata Heru Widarmoko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2012).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/jpu-kasus-hotasi-nababan-bukan-perdata-tapi-murni-pidana
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.