Berita baru
Vonis 3 Tahun Penjara Untuk I Nyoman dan Dadong
Thu 29 Mar 2012 16:12:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Dua terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbalewan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/vonis-3-tahun-penjara-untuk-i-nyoman-dan-dadong
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.