Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: Vonis 3 Tahun Penjara Untuk I Nyoman dan Dadong

Mustang Corps

Berita baru

Vonis 3 Tahun Penjara Untuk I Nyoman dan Dadong
Thu 29 Mar 2012 16:12:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Dua terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT),  I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbalewan divonis bersalah oleh  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/vonis-3-tahun-penjara-untuk-i-nyoman-dan-dadong

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.