Berita baru
Tolak Liberalisasi Migas, TOkoh Agama Gugat Pasal Penentu Harga BBM ke MK
Fri 30 Mar 2012 06:25:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/tolak-liberalisasi-migas-tokoh-agama-gugat-pasal-penentu-harga-bbm-ke-mk
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.