Berita baru
Melinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar
Wed 07 Mar 2012 13:50:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Melinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2012) siang.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/melinda-dee-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-10-miliar
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.