Berita baru
Mantan Kameramen Global TV Divonis 3,4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bom Buku
Mon 05 Mar 2012 15:49:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis terdakwa teroris bom buku, Imam Mochammad Firdaus, selama 3,4 tahun penjara. Mantan juru kamera Global TV itu dinyatakan bersalah terlibat kasus terorisme. "Berdasarkan unsur-unsur dakwaan, kami menjatuhkan putusan bahwa saudara Imam Mochammad Firdaus terbukti bersalah dengan hukuman tiga tahun empat bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sepeno SH, di PN Jakarta Barat, jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (05/3/2012).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/mantan-kameramen-global-tv-divonis-34-tahun-penjara-dalam-kasus-bom-buku
Terima kasih