Berita baru
PBNU : Dalam Islam Ayah Biologis Tidak Diperkenankan Menjadi Wali Anak Diluar Nikah
Tue 28 Feb 2012 22:13:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, secara hukum Islam anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah tidak memiliki hak perwalian dari bapak biologisnya. "Anak perempuan yang lahir di luar perkawinan, ayah biologisnya tetap tidak boleh menjadi wali saat anaknya menikah," kata Said Aqil di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pbnu-dalam-islam-ayah-biologis-tidak-diperkenankan-menjadi-wali-anak-diluar-nikah
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.