Berita baru
Tim Advokasi Korban Anand Khrisna Minta Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
Tue 18 Sep 2012 14:21:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Tim Pembela Korban Anand Khrisna (TP-KAK) mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mengirimkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor, menyusul putusan majelis hakim kasasi yang telah menghukum Anand Krishna (AK) selama 2,5 Tahun penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/tim-advokasi-korban-anand-khrisna-minta-jaksa-segera-lakukan-eksekusi
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.