Berita baru
KPK Cuma Jadi Macan Ompong Apabila Kewenangan Penyadapan dan Penuntutan Dicabut
Mon 01 Oct 2012 12:55:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Proses revisi Undang-Undang KPK saat ini telah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR, salah satu pasal yang mencuat dalam revisi ini adalah terkait kewenangan KPK tentang penyadapan yang akan dikebiri, dimana KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri, apabila akan melakukan penyadapan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kpk-cuma-jadi-macan-ompong-apabila-kewenangan-penyadapan-dan-penuntutan-dicabut
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.