Berita baru
Kaget Atas Vonis Hakim, Miranda Ajukan Banding
Thu 27 Sep 2012 12:58:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Miranda S Goeltom yang baru saja dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhinya mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Miranda sesaat setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusrizal selesai membacakan vonis kepada dirinya.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kaget-atas-vonis-hakim-miranda-ajukan-banding
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.