Berita baru
Akui Berhubungan Seks Diluar Nikah, Gadis 16 Tahun Dihukum Cambuk Oleh Pengadilan Maladewa
Tue 04 Sep 2012 21:10:00
\r\n Seruu.com - Pengadilan Maladewa menjatuhkan hukuman cambuk di depan publik bagi seorang gadis berusia 16 tahun yang mengaku melakukan hubungan seks sebelum menikah, yang secara langsung menentang tekanan PBB untuk menghindari hukuman fisik bagi wanita.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/-internasional-/artikel/akui-berhubungan-seks-diluar-nikah-gadis-16-tahun-dihukum-cambuk-oleh-pengadilan-maladewa
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.