Berita baru
Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron
Thu 18 Jul 2013 17:16:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Endah Rumbiyati, terdakwa dalam kasus bioremediasi Chevron. Selain vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudharmawatiningsih juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/vonis-2-tahun-penjara-untuk-terdakwa-kasus-bioremediasi-chevron
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.