Berita baru
Teroris Depok divonis 7 Tahun Bui
Thu 04 Jul 2013 14:44:00
\r\n Depok, Seruu.com - Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (4/7/2013) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Agus Abdillah, salah satu terdakwa teroris peledakan bom Beji, Depok. Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/teroris-depok-divonis-7-tahun-bui
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.