Berita baru
Pungutan Liar di Kementerian Langgar UU No 25 Tahun 2009
Mon 22 Jul 2013 16:52:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menegaskan, praktik pungutan liar yang dilakukan di sejumlah kementerian telah melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pungutan-liar-di-kementerian-langgar-uu-no-25-tahun-2009
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.