Berita baru
Peraturan Perda Antimiras Harus Diterapkan
Sat 06 Jul 2013 05:05:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 oleh Mahkamah Agung RI, membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/peraturan-perda-antimiras-harus-diterapkan
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.