Berita baru
Menakertrans Ancam Perusahaan dan Pengusaha yang Tak Bayar THR
Fri 19 Jul 2013 13:05:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan semua perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-10 Idul Fitri 1434 H. Besaran THR, kata Muhaimin, minimal satu kali gaji.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/menakertrans-ancam-perusahaan-dan-pengusaha-yang-tak-bayar-thr
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.