Berita baru
KPK: Siapapun Bisa Buka Tabir TPPU Rusli Zainal
Mon 08 Jul 2013 12:14:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka dua kasus korupsi sekaligus, Rusli Zainal.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kpk-siapapun-bisa-buka-tabir-tppu-rusli-zainal
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.