Berita baru
Secara Konstitusional PMK 78 Tidak Sah
Sun 16 Jun 2013 09:10:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pengamat Hukum, Margarito Kamis menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan yang diberlakukan oleh Pemerintah per 10 Juni 2013 sejak awal sudah kehilangan legitimasi.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/secara-konstitusional-pmk-78-tidak-sah
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.