Berita baru
Pimpinan DPR Harus Jelaskan Pasal Lapindo di UU APBN-P 2013
Mon 24 Jun 2013 11:52:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa pimpinan DPR harus menjelaskan kalimat 'kecolongan' dalam pasal 9 dalam UU APBN-P 2013 yang mengatur alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo sebesar Rp115 miliar.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/pimpinan-dpr-harus-jelaskan-pasal-lapindo-di-uu-apbn-p-2013
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.