Berita baru
Keberadaan Ormas Cermin dari Keterbukaan Demokrasi
Sun 30 Jun 2013 05:10:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Rancangan Undang-undang organisasi masyarakat (RUU Ormas) yang mengatur tentang pembentukan ormas harus seizin Kementerian Dalam Negeri menuai protes. Sebab, hal ini sangat berbeda dengan aturan yang lama dalam UU No. 8 Tahun 1985, ormas hanya cukup terdaftar saja ke Kesbangpol Kemendagri.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/keberadaan-ormas-cermin-dari-keterbukaan-demokrasi
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.