Berita baru
Kasus Pembakaran Mapolres, Tiga Oknum TNI divonis 3-4 Tahun Bui
Tue 14 May 2013 20:26:00
\r\n Palembang, Seruu.com - Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 3-4 tahun penjara.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kasus-pembakaran-mapolres-tiga-oknum-tni-divonis-3-4-tahun-bui
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.