Berita baru
Caleg Ganda Tidak Perlu Diatur UU, Cukup PKPU Saja
Fri 03 May 2013 08:16:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani beranggapan, bahwa banyaknya bakal calon legislatif yang terdaftar lebih dari satu daerah pemilihan di satu partai maupun di lain partai yang tercantuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum KPU seperti yang dirilis oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) beberapa waktu lalu, tidaklah perlu diatur di dalam sebuah Undang-Undang (UU).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/caleg-ganda-tidak-perlu-diatur-uu-cukup-pkpu-saja
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.