Berita baru
Pengusaha Yang Melanggar Hak Normatif Buruh Harus Dipenjarakan
Fri 26 Apr 2013 22:02:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Putusan MA pertama di Indonesia jelang MayDay, 1 Mei, besok, yang menghukum pengusaha pelanggar upah minimum dengan penjara 1 tahun dan denda 100 juta harus menjadi momentum dan menjadi tonggak ditegakannya keadilan sosial bagi kaum buruh dan rakyat kecil korban ketidakadilan
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/pengusaha-yang-melanggar-hak-normatif-buruh-harus-dipenjarakan
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.