Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: Pasal Penghinaan Kepala Negara Bungkam Kebebasan Demokrasi

Mustang Corps

Berita baru

Pasal Penghinaan Kepala Negara Bungkam Kebebasan Demokrasi
Fri 05 Apr 2013 18:24:00

\r\n \"PasalJakarta, Seruu.com - Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pasal dalam draf Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang tidak boleh dikritik, akan membungkam kebebasan berekpresi serta mengancam sistem demokrasi di Indonesia.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/pasal-penghinaan-kepala-negara-bungkam-kebebasan-demokrasi

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.