Berita baru
KPU Akan Cabut Pasal Pembredelan Media
Wed 17 Apr 2013 19:00:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempertanyakan Peraturan Komisi Pemimilhan Umum (PKPU) No. 1 tahun 2013, yang menyebutkan adanya wewenang KPU untuk memberikan sanksi pada media cetak dan elektronik. Akhirnya, siang tadi KPU melakukan pertemuan dengan KPI yang berlangsung di Gedung KPU, Rabu (17/4/2013).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/kpu-akan-cabut-pasal-pembredelan-media
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.