Berita baru
Kasasi ditolak MA, Miranda Goeltom Tetap Jalani Pidana Tiga Tahun
Fri 26 Apr 2013 09:54:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kasasi-ditolak-ma-miranda-goeltom-tetap-jalani-pidana-tiga-tahun
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.