Berita baru
Karena Langgar UU Kesehatan, PP 109/2012 Harus Dicabut
Mon 29 Apr 2013 13:34:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - ReIde Indonesia berpendapat Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan melanggar mandat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasalnya, PP tersebut secara keseluruhan hanya mengatur rokok sebagai produk tembakau. Padahal UU Kesehatan yang mengamanatkan pembuatan PP mendasarkan pada Pasal 113 ayat (2) dengan ruang lingkup pengaturan pada banyak jenis zat adiktif.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/dunia-agro-dan-industri/artikel/karena-langgar-uu-kesehatan-pp-1092012-harus-dicabut
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.