Berita baru
IPW : Pemerintah Jangan Selundupkan Pasal Penghinaan Presiden
Sun 14 Apr 2013 19:05:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Lembaga DPR harus mencabut Pasal 265 RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, dikarenakan di tahun 2006 pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/ipw-pemerintah-jangan-selundupkan-pasal-penghinaan-presiden
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.