Berita baru
'Equality Before The Law' Juga Harus Berlaku Bagi Presiden
Wed 03 Apr 2013 16:54:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pasal 265 Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut dikenakannya sanksi pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta bagi orang-orang yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden di depan umum menuai kecaman dari berbagai pihak, karena hal itu dinilai hanya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pimpinan lembaga negara lainnya di Indonesia.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/equality-before-the-law-juga-harus-berlaku-bagi-presiden
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.