Berita baru
DPR didesak Hapus Pasal 129 Tentang Pemda
Sun 07 Apr 2013 14:20:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah didesak untuk menghapus Pasal 129 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan mengembalikan atau menyesuaikannya kepada Pasal 78 sampai dengan 80 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/dpr-didesak-hapus-pasal-129-tentang-pemda
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.