Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: Dimyati: Pasal Penghinaan Kepala Negara Tidak Diperlukan

Mustang Corps

Berita baru

Dimyati: Pasal Penghinaan Kepala Negara Tidak Diperlukan
Wed 03 Apr 2013 16:18:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah melihat, ancaman sanksi pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta yang tertuang di dalam pasal 265 Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) amatlah terlalu berat bagi orang-orang yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden di depan umum.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/dimyati-pasal-penghinaan-kepala-negara-tidak-diperlukan

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.