Berita baru
PPRN GUgat Adanya Pelanggara Kode Etik kepada KPU dan Bawaslu
Fri 22 Mar 2013 18:16:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menggugat adanya pelanggaran kode etik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang pertama gugatan sengketa Pemilu oleh Partai Politik.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/pprn-gugat-adanya-pelanggara-kode-etik-kepada-kpu-dan-bawaslu
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.