Berita baru
Pasca Putusan MK, DPD Gandeng 33 Universitas Kaji RUU
Thu 28 Mar 2013 16:11:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Setelah kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2013), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh I Wayan Sudhirta langsung menggandeng 33 Universitas se-Indonesia untuk mengkaji berbagai RUU khususnya terkait dengan daerah, melalui pembentukan law center atau Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/pasca-putusan-mk-dpd-gandeng-33-universitas-kaji-ruu
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.