Berita baru
LPSK: Yulianis Tidak Bisa Dituntut
Fri 22 Mar 2013 16:06:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.
\r\n
\r\n
\r\n
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/lpsk-yulianis-tidak-bisa-dituntut
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.