Berita baru
Kejagung Akhirnya Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Hotasi Nababan
Thu 07 Mar 2013 09:05:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Setelah memanfaatkan masa tenggang waktu berpikir selama 14 hari, dalam rangka mengevaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang menyatakan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, dan mantan General Manager Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto (persidangan terpisah) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor 19 Februari 2013 lalu. Akhirnya Kejaksaan Agung pada Senin 4 Maret 2013 kemarin menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kejagung-akhirnya-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-hotasi-nababan
Terima kasih