Berita baru
Dua dari 6 Tersangka Pengrusakan Mapolres OKU Akan Disidangkan
Wed 13 Mar 2013 15:15:00
\r\n Palembang, Seruu.Com - Dua dari enam tersangka pengrusakan Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 7 Maret 2013, akan segera disidangkan di pengadilan militer karena berkasnya sudah lengkap, kata Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho di Palembang, Rabu (13/3/2013).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/dua-dari-6-tersangka-pengrusakan-mapolres-oku-akan-disidangkan
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.