Berita baru
Anis Baswedan Desak Pembocor Sprindik Mundur Dari KPK
Wed 06 Mar 2013 12:21:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merekomendasikan sanksi berat bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Sanksi terberat yang bisa diberikan kepada oknum itu, bila terbukti melanggar etik adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/anis-baswedan-desak-pembocor-sprindik-mundur-dari-kpk
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.