Berita baru
RUU Advokat Perlu Mengatur PemberhentianSementara Profesi Advokat
Tue 12 Feb 2013 16:20:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Burhanuddin menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada saat ini, hanyalah mengatur pemberhentian tetap sebagai Advokat, hal itu terlihat dalam Pasal 13 dan 14 RUU Advokat.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ruu-advokat-perlu-mengatur-pemberhentiansementara-profesi-advokat
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.