Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: RUU Advokat Perlu Mengatur PemberhentianSementara Profesi Advokat

Mustang Corps

Berita baru

RUU Advokat Perlu Mengatur PemberhentianSementara Profesi Advokat
Tue 12 Feb 2013 16:20:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Burhanuddin menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada saat ini, hanyalah mengatur pemberhentian tetap sebagai Advokat, hal itu terlihat dalam Pasal 13 dan 14 RUU Advokat.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ruu-advokat-perlu-mengatur-pemberhentiansementara-profesi-advokat

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.