Berita baru
Malaysia Kembali Dakwa TKI 20 Tahun Penjara
Wed 20 Feb 2013 10:24:00
\r\n Seruu.Com - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia atas dakwaan percobaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap bayi berusia empat bulan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/internasional/artikel/malaysia-kembali-dakwa-tki-20-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.