Berita baru
JPU Tuntut Neneng Sri Wahyuni Tujuh Tahun Bui
Tue 05 Feb 2013 15:00:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan enam bulan kepada istri mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/jpu-tuntut-neneng-sri-wahyuni-tujuh-tahun-bui
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.