Berita baru
Amran Batalipu divonis 7,5 tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Mon 11 Feb 2013 16:24:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2/2013), memvonis mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/amran-batalipu-divonis-75-tahun-bui-dan-denda-rp300-juta
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.