Berita baru
Terkait RSBI, Ketua Komisi X: Keputusan MK In Craht, Jadi Harus Ditaat
Wed 09 Jan 2013 14:22:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Ketua komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, menyerahkan seluruhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK yang membubarkan adanya program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang disepakati oleh Komisi X sebagai komisi terkait di DPR.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/terkait-rsbi-ketua-komisi-x-keputusan-mk-in-craht-jadi-harus-ditaat
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.